Rabu, 28 Maret 2012

Artikel Bab I Sampai Bab 10

BAB I
1.1 PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Berikut ini menjelaskan tentang pembahasan Etika oleh beberapa ahli, sebagai berikut:
Ø Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

1.2 MACAM-MACAM ETIKA

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

1.3 PENGERTIAN PROFESI

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
# DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
1.4 CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
Suatu teknik intelektual
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
Pengakuan sebagai profesi
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
Hubungan yang erat dengan profesi lain

BAB II

2.1 PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.

2.2 CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

2.3 KODE ETIK PROFESSI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB III

3.1 Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operand yang ada, antara lain:
 Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
 Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
 Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
 Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
 Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
 Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
 Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


3.2 KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi Cybercrime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Ø Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
BAB IV
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
  Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
3.Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
IT Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning.
IT Forensic
● Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
● Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan
digunakan dalam proses hukum
● Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump,
internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

BAB V

PERBEDAAN BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber Law di Amerika
– Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic Transaction Act
– Uniform Computer Information Transaction Act
– Government Paperwork Elimination Act
– Electronic Communication Privacy Act
– Privacy Protection Act
– Fair Credit Reporting Act
– Right to Financial Privacy Act
– Computer Fraud and Abuse Act
– Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child online protection Act
– Children’s online privacy protection Act
– Economic espionage Act
– “No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Singapore
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act (ISA)
– Films censorship Act
Cyber Law di Indonesia
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Cyber Law di Negara lainnya
• Hongkong:
– Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance

• Philipina:
– Electronic Commerce Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act

• Australia:
– Digital Transaction Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services Amendment (online services) Ac

• UK:
– Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms Act
– IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

• South Korea:
– Act on the protection of personal information managed by public agencies
– Communications privacy act
– Electronic commerce basic law
– Electronic communications business law
– Law on computer network expansion and use promotion
– Law on trade administration automation
– Law on use and protection of credit card
– Telecommunication security protection act
– National security law

• Jepang:
– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
BAB VI
Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
BAB VII
keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

BAB VIII

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BAB IX

PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

BAB X

Ø ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Ø IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Ø Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Ø Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
Ø Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia I T
_ System Analyst
_ Analyst Programmer
_ ERP (enterprise resource planning) Consultant
_ Systems Programmer/ Software Engineer
_ Web Designer
_ Systems Engineer
_ Tester
_ Database Administrator
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
_ Account Manager
Deskripsi kerja profesi IT
1. Analyst Programmer
_ Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_ Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut
Systems Programmer
3. Software Engineer
_ Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
_ Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
_ menyiapkan program menurut spesifikasi
_ dokumentasi /’coding’
_ pengujian.
4. I T Executive
_ Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan
pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
_ Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
_ Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN),
Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_ Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_ Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_ Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
_ Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
_ Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_ Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
_ Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet &
extranet.
_ Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan &
implementasi mengendalikan untuk keamanan
LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara
mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
_ Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam
menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

Sabtu, 25 Februari 2012

Tugas Bahasa Indonesia 1 yang ke 2 | Softskill

Nama                   : Adam Ghuzalee Ramadhan
Kelas                    : 3 KA 21
NPM                    : 10108040
TUGAS BAHASA INDONESIA (SOFTSKILL)


1.      Daftar Publikasi
a. Judul                        : OBAT itu RACUN: Panduan Penting Memilih dan Waspada.

b. Penulis                     :
Zulkifli
c. Penerbit                   :
GRHA PUSTAKA, Yogyakarta, Cetakan I
d. Website / Tgl           :
Juli 2009
e. No halaman             :
167 halaman
f. Tema                        : Segala informasi
tentang obat dan perkembangannya.




2.      Sinopsis / Ringkasan :
Obat telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia masa kini. Bahkan saking akrabnya, manusia justru semakin tergantung dengan obat. Manusia jaman sekarang telah terbiasa menggunakan obat justru sebagai gaya hidup modern. Mereka butuh tampil seksi-bukan sehat, butuh obat kuat-bukan hidup harmonis, dan lain-lain. Buku karangan Zulkifli ini adalah buku yang tepat untuk mengenal obat serta efeknya lebih dalam dan memiliki cara pandang baru terhadap obat. Karena faktanya zat-zat yang terkandung dalam obat dan efeknya bagi tubuh kita yang terkadang tidak kita perhatikan karena manusia menganggap obat itu menyembukan, tanpa memperhatikan apa yang terkandung dalam obat tersebut.
Buku ini membahas obat secara jelas dan padat. Manusia umumnya memandang obat sebagai sesuatu yang ajaib yang menyembuhkan segala penyakit dengan cepat tanpa efek samping, hal tersebut merupakan pandangan yang salah akan obat itu sendiri. “Semua hal adalah racun dan tidak ada yang tanpa racun, hanya dengan dosis yang diijinkan hingga menjadi tidak beracun” (Paracelcus, 1493-1541), pernyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam mengkonsumsi obat, kita harus memperhatikan dosis yang tepat untuk kesembuhan yang diharapkan.
Di jaman yang semakin sulit ini, berbagai penyakit muncul dan merenggut banyak nyawa. Hal ini menyebabkan besarnya kebutuhan akan obat meningkat. Masyarakat menaruh harapan akan manfaat obat, namun hal tersebut tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat akan obat. Buku ini menjelaskan obat secara terstruktur tiap bab-nya. Menjelaskan mengapa obat harus diwaspadai dan bagaimana obat seharusnya digunakan serta pemberian obat untuk anak yang benar.
Perlu diperhatikan dalam pemilihan obat, terdapat kandungan bahan-bahan kimia yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap tubuh kita. Misalnya Sibutramin Hidroklorida dan Sildenafil Sitrat yang juga terdapat pada obat keras dapat menyebabkan sakit kepala, rinitis(radang hidung), infark miokard, bahkan kematian. Diethyl propion HCl yang terdapat pada obat pelangsing yang menyebabkan terkanan darah meningkat, kepala melayang, mulut kering, kekacauan saat tidur, dan gatal-gatal. Alkaloid efedrin yang terkandung dalam makanan tambahan atau suplemen yang berefek meningkatnya tekanan darah dan menyebabkan kelainan irama denyut jantung, dilaporkan 100 kasus kematian terjadi akibat kandungan suplemen ini. Bahkan pada produk kecantikan yang mengandung Merkuri misalnya pada krim pemutih dapat mengakibatkan flek pada kulit, alergi, iritasi, bahkan kerusakan permanen otak bila digunakan dengan dosis tinggi, kerusakan ginjal, dan gangguan perkembangan janin, merkuri juga merupakan zat karsinogenik. Bahan lain dalam kosmetik misalnya Sodium Lauryl Sulfate mampu menembus ke dalam otak, jantung, dan hati. Bahan ini dapat menghambat sistem kekebalan tubuh dan merupakan bahan karsinogenik. Ditemukan dalam produk sampo, bubblebath, pasta gigi, dan lotion.
Membaca buku ini membuka pikiran kita tentang obat dan bahaya obat yang selama ini mungkin tak pernah diketahui sebelumnya. Segala tentang obat disusun dengan baik setiap bab dalam buku ini. Mengetahui obat semakin dekat dengan hidup kita di jaman ini. Karena manusia jaman sekarang lebih menggunakan obat sebagai gaya hidup dan trend. Dengan membaca buku ini kita lebih mengenal sisi samping obat dan efeknya terhadap tubuh kita yang mungkin akan muncul beberapa tahun setelah menggunakan obat tersebut.
Detail yang dipaparkan dalam buku ini tentang obat membuat pembaca lebih mengerti sebab dan akibat suatu obat berpengaruh terhadap seseorang yang mengkonsumsinya. Penulis pun memberikan tanggapan-tanggapan atau sugesti-sugesti dari tiap fakta akan sebuah obat secara jelas dan sistematis. Sehingga pembaca lebih nyaman dan tersugesti untuk menyetujui tanggapan si penulis tersebut yang masuk akal.

3.  Keunggulan :
Bahasa yang digunakan penulis merupakan bahasa sehari-hari disertakan dengan bahasa-bahasa kedokteran yang mudah dimengerti pembaca. Tiap kata yang sulit yang jarang ditemukan pun dijelaskan sehingga pembaca akan tetap dapat mengerti isi buku tersebut. Dengan bahasa yang mudah dimengerti ini membuat pembaca merasa lebih dekat dengan penulis dan juga akan memiliki pendapat yang sama dengan penulis tiap mendapatkan fakta baru tentang suatu obat.Cover buku disusun dengan menarik dan memiliki komposisi yang baik yang dapat menarik perhatian pembeli. Ukuran yang kecil membuat buku praktis dibawa serta cover yang tidak mudah kotor. Tampak pada isinya pun dicetak dengan baik dengan ukuran tulisan yang pas disertakan dengan banyak contoh-contoh gambar, tabel, dsb.

4.  Kelemahan :
Tak ada gading yang tak retak, lepas dari keunggulan buku ini, pastinya ada kelemahannya juga. Terdapat beberapa kesalah cetak di dalam buku ini, misalnya salah ketik. Namun masih dapat dihitung kesalahannya dan masih dapat dimengerti pembaca. Juga pembahasan tiap bab yang terkesan diulang-ulang dan hanya berujung pada satu inti namun hanya pada beberapa bab saja. Penulis terkesan melebih-lebihkan efek samping yang diakibatkan oleh suatu obat, yang dalam kenyataannya dampak positifnya lebih banyak dibanding efek sampingnya.

5.  Pendapat Akhir :

Secara keseluruhan buku ini memaparkan segala tentang obat dari perkembangannya, kandungan yang membahayakan, mengapa obat itu mahal, iklan-iklan obat, kemasan obat, sampai bagaimana obat palsu muncul dan berkembang. Buku ini mengajak kita dengan mengenal obat semakin dalam diharapkan kita dapat memiliki pandangan baru terhadap obat dan bagaimana memilih obat dengan tepat disertai dengan tips-tips untuk memilih obat yang baik dan aman. Tentu bermanfaat untuk kita membaca buku ini. Selain mengetahui bahan apa yang terkandung dalam sebuah obat dan efeknya terhadap tubuh kita, kita juga dapat lebih hati-hati dalam menggunakan obat. Mengetahui banyak orang memiliki pengertian yang salah terhadap obat dan tanpa mereka sadari ancaman lain timbul seiring mereka mengkonsumsi obat hingga menyebabkan kematian. Bukankah hati yang gembira adalah obat? Selamat membaca!


Tugas bahasa indonesia 1 | Softskill

Nama                   : Adam Ghuzalee Ramadhan
Kelas                    : 3 KA 21
NPM                    : 10108040
TUGAS BAHASA INDONESIA (SOFTSKILL)


Pemulihan Wisata Pasca-Bencana Merapi Lebih Cepat


YOGYAKARTA, (PRLM).- Pemulihan (recovery) wisata di Yogyakarta dan Jateng pasca-letusan Gunung Merapi akan lebih cepat dibanding pemulihan wisata pasca-bencana gempa bumi di Bantul, 2006.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan,bencana letusan Gunung Merapi tidak mengakibatkan fasilitas pariwisata rusak, hanya tertutup debu-debu vulkanik. Jika debu dibersihkan, objek dan fasilitas wisata siap dikunjungi dan dipergunakan lagi, apalagi aktivitas Merapi telah normal.
Berbicara usai Internasional World Conference on Culture, Education & Science – WISDOM 2010 di UGM, Rabu (8/12), dia menyatakan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan lokasi wisata lainnya, hotel-hotel tidak ada debu lagi. Aktivitas Bandara Adisucipto telah normal.

"Kami telah menyiapkan berbagai even internasional pada 2011, sebagian penyelenggaraan di Yogyakarta, sebagian lainnya di Jakarta dan Bali. Itu bagian memulihkan wisata Yogyakarta," kata dia.
Berbeda halnya pemulihan wisata pasca-gempa bumi 2006, waktunya relatif lama. Saat itu, faslitas hotel-hotel dan lokasi wisata Yogyakarta rusak. Candi Prambanan misalnya, ada bagian candi yang rusak. "Saya mengunjungi Yogyakarta waktu itu, mau menginap di hotel harus mengecek dulu bagaimana kondisi bangunannnya, apakah retak-retak atau tidak. Bencana erupsi Gunung Merapi tidak mengakibatkan fasilitas pariwisata rusak. Pemulihan wisata lebih cepat," ujar dia.

Didampingi Direktur Regional Asia Pasifik UNESCO Hubert Gijzen dan Direktur Eksekutif UNWTO (United Nation World Tourism Organization) Marcio Favilla, Jero Wacik mengadakan penjelasan pers dilanjutkan mengunjungi Candi Borobudur. Sehari sebelumnya, pejabat Unesto telah mengunjungi Solo untuk memastikan Yogyakarta dan Jateng siap menerima wisman.

"Saya telah melihat sendiri kondisi di sini, semuanya telah baik dan siap menerima wisatatawan. Saya menyampaikan kabar ini kepada komunitas touris dunia tentang hal yag sama bahwa Yogyakarta siap dikunjungi, situasinya telah normal dan aman," ujar Marcio Favilla.

BPS merilis jumlah wisman melalui pintu masuk Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Januari-September 2010 sebesar 38.047 orang atau rata-rata mencapai 4.100 wisman/bulan. Pada sembilan bulan tersebut terjadi kenaikkan sebesar 14,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 33.369 wisman.



Perbaikan ejaan dan penulisan yang salah.


1. Kesalahan diksi : pasca-letusan Gunung Merapi.
Perbaikan : pasca-Letusan Gunung Merapi.
Alasan : Kesalahan dalam penulisan bentuk terikat, bentuk terikat harus selalu ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya kecuali pada bentuk terikat maha- dan bentuk terikat yang diikuti oleh kata yang diawali dengan huruf kapital. Contoh penulisan yang benar: pascasarjana, pasca-Bom Bali, pasca-Pemilu 2005, pascaproduksi, pascabayar.

2.  Kesalahan diksi : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan,bencana letusan Gunung Merapi tidak mengakibatkan fasilitas pariwisata rusak.
Perbaikan : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan bahwa bencana letusan Gunung Merapi tidak mengakibatkan fasilitas pariwisata rusak.
Alasan : kesalahan pada peletakan tanda koma(,) seharusnya untuk menyempurnakan kalimat tersebut dapat digunakan kata penghubung, seperti : bahwa.

3. Kesalahan : pasca-gempa bumi 2006.
Perbaikan : pasca-Gempa Bumi 2006.
Alasan : sama seperti pada nomor 1, Kesalahan dalam penulisan bentuk terikat, bentuk terikat harus selalu ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya kecuali pada bentuk terikat maha- dan bentuk terikat yang diikuti oleh kata yang diawali dengan huruf capital, seharusnya adalah pasca-Gempa bumi 2006.

4. Kesalahan : menerima wisman.
Perbaikan : menerima wisatawan mancanegara.
Alasan : Menyingkat ejaan, seharusnya ditulis dengan lengkap yaitu :wisatawan mancanegara.

5. Kesalahan : wisatatawan.
Perbaikan : wisatawan.
Alasan : Seharusnya wisatawan, disini terdapat kesalahan dalam penulisan.

6. Kesalahan : komunitas touris.
Perbaikan : komunitas turis.
Alasan : Terdapat penggunaan ejaan atau istilah asing, seharusanya adalah turis bukan touris.